Kamis, 14 Mei 2015

Pengalaman



PENGALAMAN mendapatkan surat cinta PEMBEBASAN SEMENTARA sebagai Jabfung POPT  dan Terkena Tagihan Ganti Rugi (TGR) 

“Menunda-nunda pekerjaan merupakan bentuk tipu daya hawa nafsu terhadap jiwa yang lemah dan tekad yang rendah.  Barang siapa yang tidak mampu menguasai hari ini, maka ia tidak akan dapat memiliki masa depan” –pepatah--

Saya merupakan Pejabat Fungsional POPT dengan pangkat mentok  Penyelia/IIId Pemeliharaan TMT 1 Oktober 2013 dengan PAK 320,236 (masa penilaian DUPAK Juli 2012 s.d. Mei 2013) dan berkewajiban mengumpulkan DUPAK dengan AK minimal 10 (kegiatan utama dan profesi) setiap tahun. Jatuh tempo  pengumpulan DUPAK saya Oktober 2014, namun saya baru mengumpulkan DUPAK dengan masa penilaian November 2013 s.d November 2014 sehingga PAK yang seharusnya keluar Oktober 2014, baru keluar pada tanggal 13 April 2015, ada keterlambatan 6 bulan.
Berdasarkan fakta tersebut saya terlambat menilaikan DUPAK, dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Sekretariat Ditjen.TP memproses surat pembebasan sementara saya sebagai jabatan fungsional POPT dan keluar KepMen No. 383/Kpts/Kp.240/A2/2015 yang ditanda tangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian pada tanggal 27 Februari 2015. Sejak dikeluarkannya KepMen tersebut tunjangan kinerja (provinsi: tunjangan daerah/tunjangan lauk pauk/tunjangan kesejahteraan?) saya langsung kena potongan sejumlah 50% dan tunjangan fungsional 100% selama belum ada pengangkatan kembali sebagai Jabfung POPT. Mau tahu jumlahnya? lumayan membuat hati rasanya “nyelos”. Setelah ditelisik penyebab keterlambatan saya adalah terjadinya kekeliruan “membaca” TMT kenaikan pangkat dengan TMT penilaian DUPAK, yaitu berbeda 4 bulan disinilah “sumber serangannya” dan sekarang saya tau bagaimana rasanya kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sakitnya tuh disiniLLL.
Pengalaman adalah guru yang paling baik, ke depan saat penyusunan DUPAK disamping wajib mempelajari peraturan, juga melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi jabfung POPT pangkat puncak terampil III/d dan Ahli Madya IV/c, yang wajib mengumpulkan DUPAK setiap tahun 10 AK bagi terampil dan 20 AK bagi madya, karena tidak adanya “kelonggaran” jangan sampai lupa. Jika lupa tidak mengumpulkan kredit siap-siap dapat “surat cinta” pembebasan sementara yang berdampak pada pemotongan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerjanya yang sangat sensitif bagi keluarga. Mungkin terasa tidak mudah, namun hal ini sebagai konsekuensi Pejabat Fungsional, demikian pula dalam jabatan karir lainnya dan setiap pilihan dalam hidup ada konsekuensinya,.
Di beberapa provinsi banyak Para Jabfung POPT pangkat puncak yang belum melaksanakan kewajiban mengumpulkan DUPAK bertahun-tahun, saya menyarankan segera mengurus pemberhentian sementaranya, jika tidak diurus akan menjadi BOM waktu yang siap meluluhlantakan kesejahteraan keluarga di akhir masa purna tugas yang seharusnya menikmati hari tua.
Untuk itu mari kita kembali ke kamus besar kita “Buku Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya”, khusus bab “Pembebasan Sementara” yang mungkin terlewat belum dibaca sebagai berikut saya tulisakan kembali disini :
1. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Jabfung POPT untuk Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah yaitu Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota         
2.  Penyebab yang mengakibatkan pembebasan sementara adalah
a.  Pembebasan sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit : 1) untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; 2) untuk pemeliharaan pangkat puncak IIId pada jenjang jabatan Pengendali OPT Penyelia dan pangkat IVc pada jenjang jabatan Pengendali OPT Madya.
Sekretariat Tim Penilai berkewajiban menerbitkan surat peringatan  6 (enam) bulan sebelum batas akhir pembebasan sementara, yang ditujukan kepada Pengendali OPT yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengendali OPT.
b.  Pembebasan sementara karena hal lain sebagai berikut :
ü dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
ü diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
ü ditugaskan secara penuh di luar jabatan POPT
ü Menjalani cuti di luar tanggungan negara
ü Menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
3.  Tata cara pembebasan sementara sebagai berikut
a.  Pimpinan unit kerja POPT setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, segera mengajukan berkas usul pembebasan sementara kepada:
ü Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja POPT, kemudian berkas dikirim kepada Sekretaris Jenderal, Kementan melalui Kepala Biro OK untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pembebasan sementara bagi POPT yang bekerja di Kementan
ü Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi POPT di Pemprov/Pemkab/Pemkot, selanjutnya  disampaikan kepada Sekda melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkankeputusan pembebasan sementara bagi POPT yang bekerja di provinsi/kabupaten/kota
b.  Keputusan pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada POPT
4.  Ketentuan lain tentang pemberhentian sementara :
a.  Pengendali OPT yang dibebaskan sementara, diberhentikan tunjangan fungsionalnya
b.  Sebelum surat keputusan pembebasan sementara diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, Pimpinan unit kerja POPT yang bersangkutan, menerbitkan surat keterangan pemberhentian tunjangan jabatan fungsional terhitung sejak keluarnya SK Pemberhentian Sementara sebagai Jabfung POPT jika :
ü ditugaskan secara penuh di luar jabfung POPT
ü menjalani cuti di luar tanggungan negara
ü tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku
ü tugas belajar lebi dari 6 (enam) bulan
ü dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat
5.  Alur pengangkatan kembali
a.  Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan kembali sebagai Jabfung POPT, untuk POPT Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota.
b.  POPT dapat diangkat kembali, jika telah memenuhi angka kredit (AK) kumulatif yang ditentukan untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dan bagi POPT yang pangkat/jabatan puncak AK telah memenuhi AK pemeliharaan 10 bagi terampil dan 20 bagi ahli madya dengan melampirkan :
ü foto copy keputusan pembebasan sementara
ü foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
ü foto copy PAK terakhir sebelum bebas sementara
ü foto copy HAPAK terakhir sebelum bebas sementara
ü foto copy PAK yang diperolah pada masa sementara        
c.  POPT yang bebas sementara karena hal lain di luar AK, jika telah selesai menjalani pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan :
ü foto copy keputusan pembebasan sementara
ü foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
ü fotocopy PAK terkahir sebelum pembebasan sementara
ü fotocopy HAPAK terakhir sebelum pembebasan sementara
ü fotocopy keputusan telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat
ü fotocopy keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai PNS
ü fotocopy keputusan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar dan atau tugas di luar jabfung POPT
6. Pengangkatan kembali dapat dilakukan 
a.  Pimpinan unit kerja POPT setelah meneliti dan memerikasa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, segera mengajukan berkas usulan pengangkatan kembali kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Jabfung POPT untuk Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah yaitu Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota
b.  keputusan pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada POPT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku
7.  Ketentuan lain dalam pengangkatan kembali sebagai POPT
a.  POPT yang memperoleh AK pada saat bebas sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, atau ditugaskan secara penuh di luar jabatan POPT, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat dinilai angka kreditnya pada saat yang bersangkutan sudah diangkat kembali ke dalam Jabfung POPT.
b.  AK yang dapat diperhitungkan selama bebas sementara sebagaimana huruf (a) adalah pembebasan sementara, tugas pokok dan pengembangan profesi.
Kalau saya boleh menyimpulkan TGR itu terjadi karena kelalaian POPT dalam mengumpulkan DUPAK dan belum berfungsinya Sekretariat Tim Penilai  Jabfung POPT dalam mengeluarkan surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo pembebasan sementara.

2 komentar:

nissa mengatakan...

Semoga mamah dmudahkan pmberhentian sementaranya segera selesai, aamiin

bayangantorgon mengatakan...

Ya Alah saya merasa terharu arsip pribadi ada yang perhatian.

trima kasih neng solehah cantik Nissa