PENGALAMAN mendapatkan surat cinta PEMBEBASAN
SEMENTARA sebagai Jabfung POPT dan Terkena
Tagihan Ganti Rugi (TGR)
“Menunda-nunda pekerjaan merupakan bentuk tipu daya hawa
nafsu terhadap jiwa yang lemah dan tekad yang rendah. Barang siapa yang
tidak mampu menguasai hari ini, maka ia tidak akan dapat memiliki masa depan” –pepatah--
Saya merupakan Pejabat Fungsional POPT dengan pangkat
mentok Penyelia/IIId Pemeliharaan TMT 1
Oktober 2013 dengan PAK 320,236 (masa penilaian DUPAK Juli 2012 s.d. Mei 2013) dan
berkewajiban mengumpulkan DUPAK dengan AK minimal 10 (kegiatan utama dan
profesi) setiap tahun. Jatuh tempo pengumpulan
DUPAK saya Oktober 2014, namun saya baru mengumpulkan DUPAK dengan masa
penilaian November 2013 s.d November 2014 sehingga PAK yang seharusnya keluar
Oktober 2014, baru keluar pada tanggal 13 April 2015, ada keterlambatan 6
bulan.
Berdasarkan fakta tersebut saya terlambat menilaikan
DUPAK, dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Sekretariat Ditjen.TP
memproses surat pembebasan sementara saya sebagai jabatan fungsional POPT dan
keluar KepMen No. 383/Kpts/Kp.240/A2/2015 yang ditanda tangani Kepala Biro
Organisasi dan Kepegawaian pada tanggal 27 Februari 2015. Sejak dikeluarkannya
KepMen tersebut tunjangan kinerja (provinsi: tunjangan daerah/tunjangan lauk
pauk/tunjangan kesejahteraan?) saya langsung kena potongan sejumlah 50% dan
tunjangan fungsional 100% selama belum ada pengangkatan kembali sebagai Jabfung
POPT. Mau tahu jumlahnya? lumayan membuat hati rasanya “nyelos”. Setelah
ditelisik penyebab keterlambatan saya adalah terjadinya kekeliruan “membaca” TMT
kenaikan pangkat dengan TMT penilaian DUPAK, yaitu berbeda 4 bulan disinilah “sumber
serangannya” dan sekarang saya tau bagaimana rasanya kena Tuntutan Ganti Rugi
(TGR) sakitnya tuh disiniLLL.
Pengalaman adalah guru yang paling
baik, ke depan saat penyusunan DUPAK disamping wajib mempelajari peraturan,
juga melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi jabfung POPT pangkat
puncak terampil III/d dan Ahli Madya IV/c, yang wajib mengumpulkan DUPAK setiap
tahun 10 AK bagi terampil dan 20 AK bagi madya, karena tidak adanya
“kelonggaran” jangan sampai lupa. Jika lupa tidak mengumpulkan kredit siap-siap
dapat “surat cinta” pembebasan sementara yang berdampak pada pemotongan
tunjangan fungsional dan tunjangan kinerjanya yang sangat sensitif bagi
keluarga. Mungkin terasa tidak mudah, namun hal ini sebagai konsekuensi Pejabat
Fungsional, demikian pula dalam jabatan karir lainnya dan setiap pilihan dalam
hidup ada konsekuensinya,.
Di beberapa provinsi banyak Para
Jabfung POPT pangkat puncak yang belum melaksanakan kewajiban mengumpulkan
DUPAK bertahun-tahun, saya menyarankan segera mengurus pemberhentian sementaranya,
jika tidak diurus akan menjadi BOM waktu yang siap meluluhlantakan
kesejahteraan keluarga di akhir masa purna tugas yang seharusnya menikmati hari
tua.
Untuk itu mari kita kembali ke kamus
besar kita “Buku Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya”, khusus bab “Pembebasan Sementara”
yang mungkin terlewat belum dibaca sebagai berikut saya tulisakan kembali
disini :
1. Pejabat yang berwenang menetapkan
keputusan pembebasan sementara Jabfung POPT untuk Pusat Sekretaris Jenderal
Departemen Pertanian, dan POPT daerah yaitu Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota
2. Penyebab
yang mengakibatkan pembebasan sementara adalah
a. Pembebasan
sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit : 1) untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; 2) untuk pemeliharaan pangkat puncak
IIId pada jenjang jabatan Pengendali OPT Penyelia dan pangkat IVc pada jenjang
jabatan Pengendali OPT Madya.
Sekretariat Tim Penilai berkewajiban menerbitkan
surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum batas
akhir pembebasan sementara, yang ditujukan kepada Pengendali OPT yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Pimpinan Unit Kerja Pengendali OPT.
b. Pembebasan
sementara karena hal lain sebagai berikut :
ü dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
ü diberhentikan sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil
ü ditugaskan secara penuh di luar
jabatan POPT
ü Menjalani cuti di luar tanggungan
negara
ü Menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan
3. Tata
cara pembebasan sementara sebagai berikut
a. Pimpinan
unit kerja POPT setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran
persyaratan yang ditentukan, segera mengajukan berkas usul pembebasan sementara
kepada:
ü Pejabat eselon II yang membidangi
kepegawaian pada unit kerja POPT, kemudian berkas dikirim kepada Sekretaris
Jenderal, Kementan melalui Kepala Biro OK untuk diproses lebih lanjut sampai
diterbitkan keputusan pembebasan sementara bagi POPT yang bekerja di Kementan
ü Pejabat eselon II pada unit kerja
yang membidangi POPT di Pemprov/Pemkab/Pemkot, selanjutnya disampaikan kepada Sekda melalui pejabat
eselon II yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai
diterbitkankeputusan pembebasan sementara bagi POPT yang bekerja di provinsi/kabupaten/kota
b. Keputusan
pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada POPT
4. Ketentuan
lain tentang pemberhentian sementara :
a. Pengendali
OPT yang dibebaskan sementara, diberhentikan tunjangan fungsionalnya
b. Sebelum
surat keputusan pembebasan sementara diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,
Pimpinan unit kerja POPT yang bersangkutan, menerbitkan surat keterangan
pemberhentian tunjangan jabatan fungsional terhitung sejak keluarnya SK
Pemberhentian Sementara sebagai Jabfung POPT jika :
ü ditugaskan secara penuh di luar
jabfung POPT
ü menjalani cuti di luar tanggungan
negara
ü tidak mampu memenuhi angka kredit
untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang
berlaku
ü tugas belajar lebi dari 6 (enam)
bulan
ü dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat
5. Alur
pengangkatan kembali
a. Pejabat
yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan kembali sebagai Jabfung POPT,
untuk POPT Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah
Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota.
b. POPT
dapat diangkat kembali, jika telah memenuhi angka kredit (AK) kumulatif yang
ditentukan untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dan bagi POPT yang
pangkat/jabatan puncak AK telah memenuhi AK pemeliharaan 10 bagi terampil dan
20 bagi ahli madya dengan melampirkan :
ü foto copy keputusan pembebasan
sementara
ü foto copy keputusan pengangkatan
dalam jabatan terakhir
ü foto copy PAK terakhir sebelum bebas
sementara
ü foto copy HAPAK terakhir sebelum
bebas sementara
ü foto copy PAK yang diperolah pada
masa sementara
c. POPT
yang bebas sementara karena hal lain di luar AK, jika telah selesai menjalani
pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan :
ü foto copy keputusan pembebasan
sementara
ü foto copy keputusan pengangkatan
dalam jabatan terakhir
ü fotocopy PAK terkahir sebelum
pembebasan sementara
ü fotocopy HAPAK terakhir sebelum
pembebasan sementara
ü fotocopy keputusan telah selesai
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat
ü fotocopy keputusan/keterangan bahwa
yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai PNS
ü fotocopy keputusan bahwa yang
bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar dan atau tugas di luar
jabfung POPT
6. Pengangkatan kembali dapat
dilakukan
a. Pimpinan
unit kerja POPT setelah meneliti dan memerikasa kelengkapan dan kebenaran
persyaratan yang ditentukan, segera mengajukan berkas usulan pengangkatan
kembali kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan
pembebasan sementara Jabfung POPT untuk Pusat Sekretaris Jenderal Departemen
Pertanian, dan POPT daerah yaitu Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota
b. keputusan
pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada POPT yang bersangkutan melalui
pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku
7. Ketentuan
lain dalam pengangkatan kembali sebagai POPT
a. POPT
yang memperoleh AK pada saat bebas sementara karena dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, atau ditugaskan secara
penuh di luar jabatan POPT, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam)
bulan, dapat dinilai angka kreditnya pada saat yang bersangkutan sudah diangkat
kembali ke dalam Jabfung POPT.
b. AK
yang dapat diperhitungkan selama bebas sementara sebagaimana huruf (a) adalah
pembebasan sementara, tugas pokok dan pengembangan profesi.
Kalau saya boleh menyimpulkan TGR itu
terjadi karena kelalaian POPT dalam mengumpulkan DUPAK dan belum berfungsinya
Sekretariat Tim Penilai Jabfung POPT
dalam mengeluarkan surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo
pembebasan sementara.
2 komentar:
Semoga mamah dmudahkan pmberhentian sementaranya segera selesai, aamiin
Ya Alah saya merasa terharu arsip pribadi ada yang perhatian.
trima kasih neng solehah cantik Nissa
Posting Komentar