Kamis, 21 Mei 2015

Pengalaman III



Menjebak Terjebak

Menebar Angin menui badai begitulah peribahasa populer dalam kehidupan kita, biasanya berkonotasi negatif sih ketimbang positif, yang artinya kurang lebih  hasil sebanding dengan usaha.
Saya punya pengalaman yang cukup menghenyakan lebih tepatnya anak saya dan saya sebagai penghuni rumah yang nantinya sebagai bagian dari cerita ini.
Anak saya sebut saja Jena punya teman sebut saja Abey, teman seperjuangan dalam merajut cita-cita menjadi “Pengusaha” mereka berdua akrab banget. Pada suatu sore yang panas  si Abey datang berkunjung ke rumah kami, ketika saya datang menjelang maghrib mereka asyiiik ngobrol serius .... hemmm pasti rencana jadi “pengusaha” yang selalu jadi topik pembicaraan antara mereka berdua.
Sebetulnya saya “kepo” apa yang dibicarakan tapi saya menahan diri untuk tidak “kepo” blassss aja kedatangan Abey itu terlupakan hingga suatu hari ke rumah kami ada yang membawa ratusan kilo produk olahan sejenis “nuget-nugetan”..... dan kebetulan yang siap menemui tamu adalah saya. Ketika ada yang ketok-ketok pintu pagar saya tergopoh-gopoh ke luar, dan ada seseorang yang membawa berkarung-karung barang makanan olahan menanyakan Pa Haji Anu dengan alamat rumah kami..... jelas saja saya bingung dan langsung nolak sambil ngomong “disini bukan rumah Pa Haji anu”, tapi tiba-tiba anak saya dari dalam keluar (mungkin karena mengdengar ribut-ribut di pintu luar) dan langsung ngomong “betul pa disini”.
Saya bengong, heran, dan ada rasa marah kenapa tidak diberitahukan akan ada yang datang ke rumah dengan nama orang lain.... melihat saya bengong ,  Jena langsung menetralisir keadaan dengan tenang dan bilang pada orang asing tersebut “bawa masuk barangnya pa”, lalu orang asing tersebut membawa masuk barang tersebut..... brug-brug suara barang olahan disimpan di ruang tamu kami yang merangkap ruang keluarga tersebut, orang tersebut sambil bergumam katanya “huuuh macet ya Bekasi – Depok itu nyaris tidak ketemu ini alamat rumah ini”.... dibawah tatapan heran, bengong, hati saya ngomong “woow dari Bekasi pikir saya” ..... untuk menutupi kebengongan, setelah selesai nyimpan barang saya bilang ke orang tersebut “masuk Pa”. Tetapi orang tersbut menolak tawaran saya masuk, dan terjadilah transaksi jual beli barang tersebut di pintu sambil berdiri. Saya tidak tahu berapa jumlahnya, setelah menerima uang dan menandatangani sesuatu di kertas orang asing tersebut langsung pergi dengan motornya.
Setelah orang asing itu pergi saya tetep berdiri dengan tanya di hati “kok mau bisnis besar-besaran gini tidak ngomong sama saya dan pinjam dari mana modalnya” setelah menghitung jumlah karung barang selesai Jena ngomong menjelaskan pada saya........”ini barang titipan si Abey mah nanti malam diambil” katanya jadi barang itu bisnisnya Abey dan isteri yang selama ini dajalaninya. Lalu Jena menjelaskan “ceritanya begini mah si Abey merasa lingkup penjualannya di Depok ada yang mengganggu yaitu dari Bekasi, padahal sudah ada kesepakatan bahwa untuk wilayah depok ya oleh Depok dan untuk wilayah Bekasi  ya oleh Bekasi, dan ternyata ada kurir melanggar aturan, sehingga Abey mau menjebak melalui Pa Haji Anu (dengan memakai alamat rumah kita).
Malam itu saya dan isterinya Jena deg degan, karena sampai malam barang tidak diambil-ambil oleh abey, sampai saya tidak bisa tidur walaupun ada di kamar tetap ingin barang segera hilang dari pandangan saya.... dan hati saya berceloteh terus “kenapa ada rencan jebak menjebak seperti tidak faham saja rizki itu tidak tertukar “ itu pikir saya.  Sudah sekitar jam 11.00 malam si Abey baru datang mengambil barang tersebut, hah leganya hati saya, setelah mereka pergi saya segera keluar dari kamar, eh ternyata isteri Jena juga keluar. Saya nanya “kemana ayah si Hafidz?” “ikut ngantar si Abey” katanya dan saya langsung ngomong “kok mamah khawatir ya, moga ayah Hafidz gak kenapa-kenapa ya”  isteri  Jena mengiyakan. Kami tak bisa tidur sebelum Jena kembali ada rasa khawatir menelipir di hati saya mungkin karena terpengaruh kata “menjebak” dan biasalah perempuan perasaannya lebay.
Akhirnya Jena sampai rumah, haah lega saya langsung masuk kamar dan terus menyimpan tanya “kenapa si Abey gak percaya bahwa rizki gak ketuker ya?” sampai mau menjebak begitu berputar-putar tanya dalam kepala saya sampai sulit tidur malam itu. Setelah kejadian malam itu sudah sampai  disitu, dan akhirnya saya dapat melupakan kejadian itu berbilang minggu.... yaaah memang waktu penyembuh luar biasa, mungkin lebih tepatnya lupa.
Hingga pada sauatu malam isteri jena ngomong bahwa ayah Hafidz lagi ada masalah yang cukup pelik dan mengancam keselamatan keluarga..... saya kaget sambil nanya masalah apa. Lalu dia menceritakan bahwa cerita titipan barang Pa haji yang bernomor handphone suaminya dan beralamat rumah kita tempo hari ada masalah yaitu uang bayaran barang yang dititipkan ke kurir “orang asing” tidak dibayarkan ke Perusahaannya. Masalah itu muncul ketika Perusahaan yang memproduksi barang tersebut menelpon Jena menagih barang sekitar sekian juta-an, tentu saja Jena kaget luar biasa dan tentu langsung “tidak terima”. Untuk menyelesaikan masalah tersebut  Perusahaan Produk Nuget-nugetan memfasilitasi mempertemukan Jena dengan “kurir” tersebut.  Saat dipertemukan, kurir tersebut dengan “dingin” mengatakan belum dibayar dan tentu saja Jena panik ada orang “sedingin itu” melakukan kebohongan di depan Jena (dan saya menyaksikan dengan kepala dan mata saya si “kurir” orang asing itu menerima uang dan menghitungnya sambil terus ngeloyor) astaghfirullah ada orang bisa berbohong secanggih itu.
Setelah kejadian itu, Jena gelisah sampai kemudian nyari “backing-an” untuk mengantar ke Perusahan tersbut, hanya sayangnya tidak ketemu dengan se pemilik Perusahaan tersebut hanya ketemu dengan menejernya yang tidak bisa menyelesaikan masalah. Jena pulang kerumah dengan  membawa permasalahan “ditipu/diperdaya/dijebak” oleh si kurir itu... dan mencari-cari sandaran ke orang lain dengan minta pendapat isterinya dulu .... dan isterinya minta pendapatku.
Saya punya pikiran skenario Jena dan Abey tidak berhasil menjebak si “kurir” tersebut malah harusnya bersukur coba bayangkan, jika si kurir pembohong berdarah dingin itu berhasil dipecundangi oleh pa haji anu alias Jena, pasti akan mengancam paling tidak si kurir sudah tahu alamat dan no Hp Jena, pasti akan lebih berdarah dingin dalam melakukan pembalasan merasa terjebak. Saya bergidik memikirkan hal ini dan bertasbih pada Allah ini adalah skenario Allah dalam melindungi keluarga Jena.
Saya bilang ke isteri Jena ini peristiwa adalah persahabatan yang mahal yang mempertaruhkan keselamatan, sebaiknya kita putuskan hentikan berhubungan dengan kuriri penipu berdarah dingin tersebut dengan cara bayar saja tagihan sekian juta ke perusahan tersebut, ya setiap sesuatu ada risikonya. Katika ingin diteruskan rasa kesal kita pada kurir bohong itu, dampaknya keluarga Jena  yang was was. Kalau diputus kita rugi uang yang lumayan, tapi ini risiko yang kecil karena uang bisa dicari minimal bisa pinjam, tapi kalau rasa aman itu yang sulit dicari dan akan berdampak panajang.
Begitulah sekelumit pengalaman “mau menjebak malah dijebak”. Moga jadi pelajaran bagi saipa saja yang mau melangkah dalam melakukan sesuatu terutama dalam berbisnis.... bukankah rugi dalam berbisnis itu biasa........................... nariiiik napas panjaaaaaaaaaang.

Kamis, 14 Mei 2015

Pengalaman



PENGALAMAN mendapatkan surat cinta PEMBEBASAN SEMENTARA sebagai Jabfung POPT  dan Terkena Tagihan Ganti Rugi (TGR) 

“Menunda-nunda pekerjaan merupakan bentuk tipu daya hawa nafsu terhadap jiwa yang lemah dan tekad yang rendah.  Barang siapa yang tidak mampu menguasai hari ini, maka ia tidak akan dapat memiliki masa depan” –pepatah--

Saya merupakan Pejabat Fungsional POPT dengan pangkat mentok  Penyelia/IIId Pemeliharaan TMT 1 Oktober 2013 dengan PAK 320,236 (masa penilaian DUPAK Juli 2012 s.d. Mei 2013) dan berkewajiban mengumpulkan DUPAK dengan AK minimal 10 (kegiatan utama dan profesi) setiap tahun. Jatuh tempo  pengumpulan DUPAK saya Oktober 2014, namun saya baru mengumpulkan DUPAK dengan masa penilaian November 2013 s.d November 2014 sehingga PAK yang seharusnya keluar Oktober 2014, baru keluar pada tanggal 13 April 2015, ada keterlambatan 6 bulan.
Berdasarkan fakta tersebut saya terlambat menilaikan DUPAK, dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Sekretariat Ditjen.TP memproses surat pembebasan sementara saya sebagai jabatan fungsional POPT dan keluar KepMen No. 383/Kpts/Kp.240/A2/2015 yang ditanda tangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian pada tanggal 27 Februari 2015. Sejak dikeluarkannya KepMen tersebut tunjangan kinerja (provinsi: tunjangan daerah/tunjangan lauk pauk/tunjangan kesejahteraan?) saya langsung kena potongan sejumlah 50% dan tunjangan fungsional 100% selama belum ada pengangkatan kembali sebagai Jabfung POPT. Mau tahu jumlahnya? lumayan membuat hati rasanya “nyelos”. Setelah ditelisik penyebab keterlambatan saya adalah terjadinya kekeliruan “membaca” TMT kenaikan pangkat dengan TMT penilaian DUPAK, yaitu berbeda 4 bulan disinilah “sumber serangannya” dan sekarang saya tau bagaimana rasanya kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sakitnya tuh disiniLLL.
Pengalaman adalah guru yang paling baik, ke depan saat penyusunan DUPAK disamping wajib mempelajari peraturan, juga melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi jabfung POPT pangkat puncak terampil III/d dan Ahli Madya IV/c, yang wajib mengumpulkan DUPAK setiap tahun 10 AK bagi terampil dan 20 AK bagi madya, karena tidak adanya “kelonggaran” jangan sampai lupa. Jika lupa tidak mengumpulkan kredit siap-siap dapat “surat cinta” pembebasan sementara yang berdampak pada pemotongan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerjanya yang sangat sensitif bagi keluarga. Mungkin terasa tidak mudah, namun hal ini sebagai konsekuensi Pejabat Fungsional, demikian pula dalam jabatan karir lainnya dan setiap pilihan dalam hidup ada konsekuensinya,.
Di beberapa provinsi banyak Para Jabfung POPT pangkat puncak yang belum melaksanakan kewajiban mengumpulkan DUPAK bertahun-tahun, saya menyarankan segera mengurus pemberhentian sementaranya, jika tidak diurus akan menjadi BOM waktu yang siap meluluhlantakan kesejahteraan keluarga di akhir masa purna tugas yang seharusnya menikmati hari tua.
Untuk itu mari kita kembali ke kamus besar kita “Buku Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya”, khusus bab “Pembebasan Sementara” yang mungkin terlewat belum dibaca sebagai berikut saya tulisakan kembali disini :
1. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Jabfung POPT untuk Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah yaitu Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota         
2.  Penyebab yang mengakibatkan pembebasan sementara adalah
a.  Pembebasan sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit : 1) untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; 2) untuk pemeliharaan pangkat puncak IIId pada jenjang jabatan Pengendali OPT Penyelia dan pangkat IVc pada jenjang jabatan Pengendali OPT Madya.
Sekretariat Tim Penilai berkewajiban menerbitkan surat peringatan  6 (enam) bulan sebelum batas akhir pembebasan sementara, yang ditujukan kepada Pengendali OPT yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengendali OPT.
b.  Pembebasan sementara karena hal lain sebagai berikut :
ü dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
ü diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
ü ditugaskan secara penuh di luar jabatan POPT
ü Menjalani cuti di luar tanggungan negara
ü Menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
3.  Tata cara pembebasan sementara sebagai berikut
a.  Pimpinan unit kerja POPT setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, segera mengajukan berkas usul pembebasan sementara kepada:
ü Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja POPT, kemudian berkas dikirim kepada Sekretaris Jenderal, Kementan melalui Kepala Biro OK untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pembebasan sementara bagi POPT yang bekerja di Kementan
ü Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi POPT di Pemprov/Pemkab/Pemkot, selanjutnya  disampaikan kepada Sekda melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkankeputusan pembebasan sementara bagi POPT yang bekerja di provinsi/kabupaten/kota
b.  Keputusan pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada POPT
4.  Ketentuan lain tentang pemberhentian sementara :
a.  Pengendali OPT yang dibebaskan sementara, diberhentikan tunjangan fungsionalnya
b.  Sebelum surat keputusan pembebasan sementara diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, Pimpinan unit kerja POPT yang bersangkutan, menerbitkan surat keterangan pemberhentian tunjangan jabatan fungsional terhitung sejak keluarnya SK Pemberhentian Sementara sebagai Jabfung POPT jika :
ü ditugaskan secara penuh di luar jabfung POPT
ü menjalani cuti di luar tanggungan negara
ü tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku
ü tugas belajar lebi dari 6 (enam) bulan
ü dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat
5.  Alur pengangkatan kembali
a.  Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan kembali sebagai Jabfung POPT, untuk POPT Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota.
b.  POPT dapat diangkat kembali, jika telah memenuhi angka kredit (AK) kumulatif yang ditentukan untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dan bagi POPT yang pangkat/jabatan puncak AK telah memenuhi AK pemeliharaan 10 bagi terampil dan 20 bagi ahli madya dengan melampirkan :
ü foto copy keputusan pembebasan sementara
ü foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
ü foto copy PAK terakhir sebelum bebas sementara
ü foto copy HAPAK terakhir sebelum bebas sementara
ü foto copy PAK yang diperolah pada masa sementara        
c.  POPT yang bebas sementara karena hal lain di luar AK, jika telah selesai menjalani pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan :
ü foto copy keputusan pembebasan sementara
ü foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
ü fotocopy PAK terkahir sebelum pembebasan sementara
ü fotocopy HAPAK terakhir sebelum pembebasan sementara
ü fotocopy keputusan telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat
ü fotocopy keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai PNS
ü fotocopy keputusan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar dan atau tugas di luar jabfung POPT
6. Pengangkatan kembali dapat dilakukan 
a.  Pimpinan unit kerja POPT setelah meneliti dan memerikasa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, segera mengajukan berkas usulan pengangkatan kembali kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Jabfung POPT untuk Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah yaitu Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota
b.  keputusan pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada POPT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku
7.  Ketentuan lain dalam pengangkatan kembali sebagai POPT
a.  POPT yang memperoleh AK pada saat bebas sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, atau ditugaskan secara penuh di luar jabatan POPT, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat dinilai angka kreditnya pada saat yang bersangkutan sudah diangkat kembali ke dalam Jabfung POPT.
b.  AK yang dapat diperhitungkan selama bebas sementara sebagaimana huruf (a) adalah pembebasan sementara, tugas pokok dan pengembangan profesi.
Kalau saya boleh menyimpulkan TGR itu terjadi karena kelalaian POPT dalam mengumpulkan DUPAK dan belum berfungsinya Sekretariat Tim Penilai  Jabfung POPT dalam mengeluarkan surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo pembebasan sementara.