Kamis, 14 Mei 2015

Pengalaman



PENGALAMAN mendapatkan surat cinta PEMBEBASAN SEMENTARA sebagai Jabfung POPT  dan Terkena Tagihan Ganti Rugi (TGR) 

“Menunda-nunda pekerjaan merupakan bentuk tipu daya hawa nafsu terhadap jiwa yang lemah dan tekad yang rendah.  Barang siapa yang tidak mampu menguasai hari ini, maka ia tidak akan dapat memiliki masa depan” –pepatah--

Saya merupakan Pejabat Fungsional POPT dengan pangkat mentok  Penyelia/IIId Pemeliharaan TMT 1 Oktober 2013 dengan PAK 320,236 (masa penilaian DUPAK Juli 2012 s.d. Mei 2013) dan berkewajiban mengumpulkan DUPAK dengan AK minimal 10 (kegiatan utama dan profesi) setiap tahun. Jatuh tempo  pengumpulan DUPAK saya Oktober 2014, namun saya baru mengumpulkan DUPAK dengan masa penilaian November 2013 s.d November 2014 sehingga PAK yang seharusnya keluar Oktober 2014, baru keluar pada tanggal 13 April 2015, ada keterlambatan 6 bulan.
Berdasarkan fakta tersebut saya terlambat menilaikan DUPAK, dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Sekretariat Ditjen.TP memproses surat pembebasan sementara saya sebagai jabatan fungsional POPT dan keluar KepMen No. 383/Kpts/Kp.240/A2/2015 yang ditanda tangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian pada tanggal 27 Februari 2015. Sejak dikeluarkannya KepMen tersebut tunjangan kinerja (provinsi: tunjangan daerah/tunjangan lauk pauk/tunjangan kesejahteraan?) saya langsung kena potongan sejumlah 50% dan tunjangan fungsional 100% selama belum ada pengangkatan kembali sebagai Jabfung POPT. Mau tahu jumlahnya? lumayan membuat hati rasanya “nyelos”. Setelah ditelisik penyebab keterlambatan saya adalah terjadinya kekeliruan “membaca” TMT kenaikan pangkat dengan TMT penilaian DUPAK, yaitu berbeda 4 bulan disinilah “sumber serangannya” dan sekarang saya tau bagaimana rasanya kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sakitnya tuh disiniLLL.
Pengalaman adalah guru yang paling baik, ke depan saat penyusunan DUPAK disamping wajib mempelajari peraturan, juga melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi jabfung POPT pangkat puncak terampil III/d dan Ahli Madya IV/c, yang wajib mengumpulkan DUPAK setiap tahun 10 AK bagi terampil dan 20 AK bagi madya, karena tidak adanya “kelonggaran” jangan sampai lupa. Jika lupa tidak mengumpulkan kredit siap-siap dapat “surat cinta” pembebasan sementara yang berdampak pada pemotongan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerjanya yang sangat sensitif bagi keluarga. Mungkin terasa tidak mudah, namun hal ini sebagai konsekuensi Pejabat Fungsional, demikian pula dalam jabatan karir lainnya dan setiap pilihan dalam hidup ada konsekuensinya,.
Di beberapa provinsi banyak Para Jabfung POPT pangkat puncak yang belum melaksanakan kewajiban mengumpulkan DUPAK bertahun-tahun, saya menyarankan segera mengurus pemberhentian sementaranya, jika tidak diurus akan menjadi BOM waktu yang siap meluluhlantakan kesejahteraan keluarga di akhir masa purna tugas yang seharusnya menikmati hari tua.
Untuk itu mari kita kembali ke kamus besar kita “Buku Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya”, khusus bab “Pembebasan Sementara” yang mungkin terlewat belum dibaca sebagai berikut saya tulisakan kembali disini :
1. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Jabfung POPT untuk Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah yaitu Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota         
2.  Penyebab yang mengakibatkan pembebasan sementara adalah
a.  Pembebasan sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit : 1) untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; 2) untuk pemeliharaan pangkat puncak IIId pada jenjang jabatan Pengendali OPT Penyelia dan pangkat IVc pada jenjang jabatan Pengendali OPT Madya.
Sekretariat Tim Penilai berkewajiban menerbitkan surat peringatan  6 (enam) bulan sebelum batas akhir pembebasan sementara, yang ditujukan kepada Pengendali OPT yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengendali OPT.
b.  Pembebasan sementara karena hal lain sebagai berikut :
ü dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
ü diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
ü ditugaskan secara penuh di luar jabatan POPT
ü Menjalani cuti di luar tanggungan negara
ü Menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
3.  Tata cara pembebasan sementara sebagai berikut
a.  Pimpinan unit kerja POPT setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, segera mengajukan berkas usul pembebasan sementara kepada:
ü Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja POPT, kemudian berkas dikirim kepada Sekretaris Jenderal, Kementan melalui Kepala Biro OK untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pembebasan sementara bagi POPT yang bekerja di Kementan
ü Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi POPT di Pemprov/Pemkab/Pemkot, selanjutnya  disampaikan kepada Sekda melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkankeputusan pembebasan sementara bagi POPT yang bekerja di provinsi/kabupaten/kota
b.  Keputusan pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada POPT
4.  Ketentuan lain tentang pemberhentian sementara :
a.  Pengendali OPT yang dibebaskan sementara, diberhentikan tunjangan fungsionalnya
b.  Sebelum surat keputusan pembebasan sementara diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, Pimpinan unit kerja POPT yang bersangkutan, menerbitkan surat keterangan pemberhentian tunjangan jabatan fungsional terhitung sejak keluarnya SK Pemberhentian Sementara sebagai Jabfung POPT jika :
ü ditugaskan secara penuh di luar jabfung POPT
ü menjalani cuti di luar tanggungan negara
ü tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku
ü tugas belajar lebi dari 6 (enam) bulan
ü dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat
5.  Alur pengangkatan kembali
a.  Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan kembali sebagai Jabfung POPT, untuk POPT Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota.
b.  POPT dapat diangkat kembali, jika telah memenuhi angka kredit (AK) kumulatif yang ditentukan untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dan bagi POPT yang pangkat/jabatan puncak AK telah memenuhi AK pemeliharaan 10 bagi terampil dan 20 bagi ahli madya dengan melampirkan :
ü foto copy keputusan pembebasan sementara
ü foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
ü foto copy PAK terakhir sebelum bebas sementara
ü foto copy HAPAK terakhir sebelum bebas sementara
ü foto copy PAK yang diperolah pada masa sementara        
c.  POPT yang bebas sementara karena hal lain di luar AK, jika telah selesai menjalani pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan :
ü foto copy keputusan pembebasan sementara
ü foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
ü fotocopy PAK terkahir sebelum pembebasan sementara
ü fotocopy HAPAK terakhir sebelum pembebasan sementara
ü fotocopy keputusan telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat
ü fotocopy keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai PNS
ü fotocopy keputusan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar dan atau tugas di luar jabfung POPT
6. Pengangkatan kembali dapat dilakukan 
a.  Pimpinan unit kerja POPT setelah meneliti dan memerikasa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, segera mengajukan berkas usulan pengangkatan kembali kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Jabfung POPT untuk Pusat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, dan POPT daerah yaitu Sekda Provinsi/Sekda Kabupaten/Kota
b.  keputusan pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada POPT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku
7.  Ketentuan lain dalam pengangkatan kembali sebagai POPT
a.  POPT yang memperoleh AK pada saat bebas sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, atau ditugaskan secara penuh di luar jabatan POPT, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat dinilai angka kreditnya pada saat yang bersangkutan sudah diangkat kembali ke dalam Jabfung POPT.
b.  AK yang dapat diperhitungkan selama bebas sementara sebagaimana huruf (a) adalah pembebasan sementara, tugas pokok dan pengembangan profesi.
Kalau saya boleh menyimpulkan TGR itu terjadi karena kelalaian POPT dalam mengumpulkan DUPAK dan belum berfungsinya Sekretariat Tim Penilai  Jabfung POPT dalam mengeluarkan surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo pembebasan sementara.

Selasa, 27 September 2011

rasa, jiwa, hati

Fase Hidup Soulmate

Definisi soulmate menurut saya adalah orang yang selalu ada di kala sulit maupun senang dikala dalam himpitan beban-beban hidup maupun dikala merayakan kebahagiaan seperti ada helium di dada saking gembiranya…. Orang yang selalu mendukung dikala kita patah semangat, memberi rambu-rambu ketika keGRan, selalu merasa bersama dalam jiwa walau jarak dan waktu memisahkan….. dan selalu mengingatkan akhirat…. Itulah

Yang terjadi antara saya dan anak saya Dea Adhicita….. soulmate saya

Kami sering memikirkan hal yang sama bersamaan

Kami saling tahu ketika gembira maupun sedih walau disembunyikan.

Kami selalu ngobrol berajam-jam setiap hari dan menjadi hobby kronis kami berdua. Topiknya mulai hal sepele tentang keingingan saat itu sampai tentang akhirat. Bukan berarti kami tanpa konflik sama sekali, konflik PASTI ada hanya saja kami berdua sudah dapat mengelola konflik menjadi bahan obrolan yang asyik walau dengan suara berdesibel pol-polan…. atau tangis-tangisan dengan ingus berkejaran diantara kami. Mungkin yang istimewa dari “Matahari hidupkuh” adalah mudah memaafkan dan mudah meminta maaf… semarah apapun “Matahariku” pasti akan menghangatkanku kembali. Setiap hari pasti ada ritual pelukan… hemmh akan terus terasa hangat pelukannya sampai di ladangku mencari nafkah hidup…

Nah ketika solumateku sedih karena persoalan hidupnya ada aral melintang, terjangan gelombang, himpitan gunung persoalan, dan gonggongan srigala pemangsa rasa … aku adalah orang pertama yang merasakan sakiiiit dan megeh-megeh merasakannya… ….dan air mataku akan tak henti-hentinya mengalir seperti napasku…begitupun sebaliknya ketika gembira aku adalah pemilik helium berton-ton kegembiraan yang siap terus menerus meledak…… Astaghfirullah.

Pada tanggal 27 September jam 19.00 malam, soulmateku mengalami terjangan dan himpitan dasyat di fase masa mudanya… Allahu Akbar…Allahu Akbar… Allahu Akbar.

Allah saja yang Maha Besar sedasyat apapun himpitan/tusukan sembilu rasa merasakan tetap Allahlah yang Maha Besar…. Semua rintang, gelombang, terjangan apapun itu kecil dibandingkan Allah yang Maha Besar….

Oke “Matahariku” solumateku ……………bersama kesulitan ada kemudahan… Bersama Kesulitan ada Kemudahan...................... coba bandingkan dengan ni’mat yang telah Allah berikan padamu pada kita...... itu hanya fase kecil dari kehidupanmu.... aku selalu bersamamu.... dan pastinya Allah selalu ada ketika tanpa kita mintapun....

Fabiayyi alaairobbi kumaatukadziban

Selasa, 12 Juli 2011

leyeh-leyah

Namanya Kenzi

Kenzi Abhinaya lelaki itu, sudah kumohonkan kepadaNYA yang menitipkannya untuk menjadikannya mujahid kebanggaan Islam.

Badannya slim, sangat slim… fisiknya bukan prototype keluargaku. Wajahnya mungil, tatapannya menyelidik dengan gerakan aktif mungkin seperti gerak gerik BJ Habibie. Jujur walau selalu memohon padaNYA setiap selesai shalat untuk menjadikannya mujahid kebangganNYA, kami jarang bertemu, maksudnya tidak setiap minggu apalagi setiap hari... dengan halangan yang klise... sibuk....wek.

Kalau ada sedikit luang, kukatakan padanya datanglah hai lelaki penebar kebahagiaan, tentunya tak serta merta datang karena diapun nunggu waktu luang pula.

Suatu waktu di hari Jumat malam Sabtu, lelaki penebar kebahagiaan itu datang bersama yang dititipinya..... ahaaa.... lelaki slim yang lincah datang.

Kubawa ke tempat yang nyaman buatnya.... dia melonjak-lonjak senang, sambil menyembur-nyembur main ludah.... apa yang terjadi ....... dia langsung koprol .... ya Rabb lelaki slim usia 8 bulan itu udah bisa koprol dengan mudah.....

Dan kami berdua bersama ibundanya teriak-teriak takut leher si Kenzi Abhinaya terkilir.... tapi kekhawatiran kami ternyata lebay gak penting....

Kenzi abhinaya terus koprol .......berusaha tetap koprol bolak balik.... dibawah tatapan kami yang takjub.... ternyata koprol nya Kenzi adalah indikasi kebahagiaannya.....

Subahanallah..... Kenzi 8 bulan sudah bisa koprol bolak balik dengan sambil memperlihatkan 4 giginya...

J J

Jumat, 24 Juni 2011

Antara Ayu Dewi, Shandy Aulia dan Dea Adhicita




Akhir-akhir ini, di Cikumpa 86 istana terindah di jiwa kami ada kebiasaan gak penting banget sebelum semuanya bertebaran di Depok Jakarta untuk mencari rizki dariNya, sekitar jam 6.30 sebelum berangkat sambil pake kaos kaki atau sambil sarapan pagi kami suka nonton tivi acara gosip-gosip. Sambil kagak fokus karena sedang pake kaos kaki tiba-tiba kedengaran ada host infotainment nyerocos menjerit-jerit membahas Ayu Dewi dan Shandy Aulia tentang kisah cinta mereka berdua yang karam sebelum melaut (loh emang ada yah kapal karam sebelum melaut ???) yah pokoke begitulah.


Intinya mereka Ayu Dewi dan Shandy Aulia itu sudah merencanakan menikah (eh semua juga merencanakan sebetulnya) maksudnya sudah mempersiapkan nikah tapi kagak jadi.... dan ketidak-jadian nya itu dua-duanya si calon mempelai prianya yang membatalkan...

coba b a y a n g k a n pasti nyesek sampai ubun-ubunlah....

Tetapi ada banyak pelajaran di sini dari sikap mereka terutama Ayu Dewi mengatakan “Pasti sedihlah... bohonglah kalau bilang gak sedih....., menurut saya, masalah saya tidak seberapalah dibandingkan dengan masalah TKI yang diananiaya, dan saya yakin Allah akan memberikan yang terbaik pada waktunya ... bukannya Allah menciptakan sesuatu berpasang-pasangan ya?” Begitu kata Ayu Dewi membuat saya terpana dengan kata-katanya ... dan dia menambahkan “Masih banyak yang saya miliki yaitu ibu bapak saya yang sangat mencinta saya”.


Begitu pula dengan Shandy Aulia yang tidak jadi menikah dengan anaknya Agung Laksono dengan bahasa yang agak berbeda mengatakan bahwa: “Jodoh itu di tangan Tuhan, Tuhan akan kasih saya orang yang tepat pada waktu yang tepat”, ada hikmah disitu.

Apa hubungannya dengan Dey penghuni cikumpa 86 dengan selebritas tersebut, sebetulnya itu hanya sedikit “joke” untuk Dey, karena Dey-pun merencanakan (belum mempersiapkan) untuk menikah sebelum wisuda September tahun in, namun lelaki cahayanya belum datang melamar ke Cikumpa 86,,, jadi dont worry be happy-lah... orang sudah mempersiapkan undang aja bisa tidak jadi sambil menyebut dua artis di atas.

Tenaaang tenaang.... Allah akan memberikan orang yang terbaik pada saat yang tepat.... gitu Dey....rencana Allahlah yang PASTI... kita bisa belajar dari siapa saja... kita bisa menemukan hikmah dimana saja....

-TO BE CONTINUED-

Kamis, 05 Mei 2011

Kisah :

Ibrahim Ibnu Adham, seorang alim, melihat seseorang yang tampak pada wajahnya seperti sedang ditimpa kesusahan dan kesedihan. Lalu Ibrahim bertanya pada orang itu : “Aku ingin mengajukan tiga pertanyaan kepadamu, tolong dijawab!.. apakah dalam alam ini ada sesuatu kejadian yang tidak dikehendaki oleh Allah?”. Orang itu menjawab : ”Tidak!”. Apakah pernah rezekimu yang telah ditaqdirkan oleh Allah dikurangiNya?” “tidak!” jawab orang itu lagi. Apakah umurmu yang telah ditaqdirkan oleh Allah dikurangi sedikit ?” Dijawabnya: ”tidak!” Lalu Ibrahim berkata lagi: “kalau demikian mengapa kamu susah dan sedih?

Karena segala sesuatu yang berkaitan dengan hidup sudah diatur oleh Allah dengan sebaik-baiknya.

”So don’t worry be happy !”

So have we supposed to be worried ?
















Kehidupan sudah berjalan sesuai manzilah-manzilahnya

Demikian dengan kematian Osama bin Laden bukan karena Obama tapi karena umurnya sudah ditaqdirkan. Dan Allah tidak akan mengurangi pun menambah pahala amal baik maupun buruk yang tidak pernah dilakukan.

Jumat, 15 April 2011

rencanaNya pasti

Betul banget yah manusia merencanakan .... Allah yang menentukan,sering banget dalam perjalanan hidup kita (kita??? siapa ya?? saya aja kali ??) sudah merencanakan dengan rapi dan matang, karena sesuatu alasan akhirnya tidak jadi... pastinya ada sebab dan akibat lah yah

Tapi saya PERCAYA banget banyak rencana itu lebih baik dari tidak memiliki rencana,
kalau tidak berencana dalam hidup mah kelaut ajah.

Sudah beberapa tahun ini saya berdua (me and dey) suka bikin rencana-rencana tahunan alias resolusi tahunan gitu... diantara resolusi tahunan yang sinergi antara saya dan anak saya adalah rencana dia mau menikah di usia 20 tahun dan saya setuju banget.

Beberapa alasan kenapa saya setuju dan termasuk yang sering memprovokasi nikah muda pada anak-anak antara lain:

1) Biar ada yang jagain dzohirnya (gak khawatir tiba-tiba pergi sama lelaki asing ke suatu tempat pasti setiap ibu-ibu anak perempuan begitu.... eh gak tahu deng)

2) Ada tempat menyalurkan kebutuhan tahap perkembangan manusia dengan lawan jenis (kan kalau sudah nikah jadi halal dan nilainya ibadah)

3) Biar ada yang mendidik lahir batin dari sisi rasional laki-laki (kan anak saya fatherless)

4) Biar gaji saya utuh hahahaha ( alasan inilah yang agak kasar dan vulgar)

Whatever lah alasan itu ... masalahnya anak saya perempuan yang posisinya menunggu alias pasif... dan tentunya tak sepercaya diri yang memiliki banyak kelebihan hahaha...

Begitulah rencananya tahun 2011 adalah tahun sinergi rencana indah kami berdua, tapi karena berbagai alasan dan tentunya Allah belum menentukan, rencana itu belum bisa terlaksana lebih tepatnya menunggu rencanaNYA saja yang pasti...

Begitulah saya tetap memiliki banyak rencana... tetapi akan saya sediakan ruang untuk percaya rencanaNYA pasti lebih baik dan indah pada waktunya...